Nama : Claudia Chintami
NPM : 12114456
Kelas : 4KA23
ETIKA
& PROFESIONALISME TSI
Buatlah karangan minimal 3 paragrah pada blog anda tentang perlunya
melindungi karya ilmiah anda dengan hak cipta dan submit di portofolio pada tulisan
Kenapa kita perlu
melindungi sebuah karya ilmiah yang telah kita buat ?
Menurut
saya sangat di perlukan dan di butuhkan UU Hak cipta karena sesuatu yang kita
buat itu adalah sebuah karya yang besar yang penting hasil dari kerja keras
diri kita sendiri, dengan adanya UU Hak Cipta maka tidak sembarang orang bisa
mengarang atau menggap seenaknya karya dari orang lain, hak cipta juga itu
adalah salah satu bentuk dari sikap saling menghargai terhadap karya seseorang
atau terhadap orang lain.
Hak
cipta dibutuhkan untuk mempatenkan sebuah karya yang dibuat oleh orang tersebut,
jika tidak ada hak cipta maka bisa ada terjdinya tindak kejahatan seperti
pembajakan, mencuri karya orang lain,dll. Maka dari itu melindungi karya ilmiah
dengan hak cipta sangat diperlukan
Menciptakan
suatu karya bukanlah hal yang mudah, jika tidak ada UU hak cipta dapat
dipastikan orang-orang yang tidak menciptakan sebuah karya ilmiah dapat
mengda-ada mengataakan mereka yg membuat karya tersebut, akibatnya akan terjadi
sebuah kesalahpahaman dan terjadi perkelahian hokum,dll. Jika kita menciptakan
suatu karya ilmiah, maka kita harus mempatenkan bahwa karya tersebut milik kita
agar tidak di akui oleh orang lain, dan jika ingin mengutip sesutua dari karya
orang lain, sangat disarankan bahwa kita membawa penciptanya agar tidak ada
kesalahpahaman yang terjadi.