Jumat, 13 Juli 2018

Perlunya melindungi Karya Ilmiah dengan Hak Cipta


Nama   : Claudia Chintami
NPM   : 12114456
Kelas   : 4KA23
ETIKA & PROFESIONALISME TSI
Buatlah karangan minimal 3 paragrah pada blog anda tentang perlunya melindungi karya ilmiah anda dengan hak cipta dan submit di portofolio pada tulisan

Kenapa kita perlu melindungi sebuah karya ilmiah yang telah kita buat ?
Menurut saya sangat di perlukan dan di butuhkan UU Hak cipta karena sesuatu yang kita buat itu adalah sebuah karya yang besar yang penting hasil dari kerja keras diri kita sendiri, dengan adanya UU Hak Cipta maka tidak sembarang orang bisa mengarang atau menggap seenaknya karya dari orang lain, hak cipta juga itu adalah salah satu bentuk dari sikap saling menghargai terhadap karya seseorang atau terhadap orang lain.
Hak cipta dibutuhkan untuk mempatenkan sebuah karya yang dibuat oleh orang tersebut, jika tidak ada hak cipta maka bisa ada terjdinya tindak kejahatan seperti pembajakan, mencuri karya orang lain,dll. Maka dari itu melindungi karya ilmiah dengan hak cipta sangat diperlukan
Menciptakan suatu karya bukanlah hal yang mudah, jika tidak ada UU hak cipta dapat dipastikan orang-orang yang tidak menciptakan sebuah karya ilmiah dapat mengda-ada mengataakan mereka yg membuat karya tersebut, akibatnya akan terjadi sebuah kesalahpahaman dan terjadi perkelahian hokum,dll. Jika kita menciptakan suatu karya ilmiah, maka kita harus mempatenkan bahwa karya tersebut milik kita agar tidak di akui oleh orang lain, dan jika ingin mengutip sesutua dari karya orang lain, sangat disarankan bahwa kita membawa penciptanya agar tidak ada kesalahpahaman yang terjadi.


KODE ETIK DIBUAT OLEH IEEE


Nama: Claudia Chintami
NPM: 12114456

Berikut ini adalah kode etik yang dibuat oleh IEEE:
Kami, para anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia, dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini berjanji untuk tertinggi perilaku etis dan profesional dan setuju:

1.       Untuk menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, dan untuk mengungkapkan segera faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2.       Untuk menghindari nyata atau konflik kepentingan bila memungkinkan, dan untuk mengungkapkan mereka untuk pihak yang terpengaruh ketika mereka memang ada.
3.        Untuk jujur ​​dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
4.       Untuk menolak suap dalam segala bentuknya.
5.       Untuk meningkatkan pemahaman teknologi; aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
6.       Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7.       Untuk mencari, menerima, dan menawarkan kritik pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain.
8.       Memperlakukan dengan adil semua orang dan tidak terlibat dalam tindakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, asal kebangsaan, orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender.
9.       Untuk menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat
10.   Untuk membantu rekan-rekan dan rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Tugas Bank Central


NAMA            : CLAUDIA CHINTAMI
NPM               : 1211456
KELAS           : 4KA23

SISTEM INFORMASI PERBANKAN

POSTEST

Ø  Tugas bank sentral

Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
 Tugas BI sebagai Bank Sentral, yaitu:
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.       Mengatur dan mengawasi bank

Sejarah Berdirinya Bank Central (BI)


NAMA            : CLAUDIA CHINTAMI
NPM   : 1211456
KELAS           : 4KA23

SISTEM INFORMASI PERBANKAN

Ø  PRETEST

Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merup[akan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827 Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951 Hal 7 - 3 C’tive by Ticha Sistem Inforamsi Perbankan. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia.
BNI Unit 1 à Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999.
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Bank Sentral berpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi)