Nama: Claudia Chintami
Kelas: 1KA19
NPM: 12114456
A. ILMU SOSIAL DASAR
Definisi Ilmu Sosial Dasar
Ilmu social dasar adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang berkembang di masnyarakat dan berupaya untuk memecahkan masalah tersebut.
Tujuan Umum Mempelajari Ilmu Sosial Dasar
Ilmu social dasar adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang berkembang di masnyarakat dan berupaya untuk memecahkan masalah tersebut.
Tujuan Umum Mempelajari Ilmu Sosial Dasar
Pembentukan
dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan,
dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya,
khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya
tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan social dapat
dipertajam.
Tujuan Khusus Mempelajari Ilmu Sosial Dasar
a. Membantu perkembangan pola pikir mahasiswa
b. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial ada dalam masyarakat.
c. Peka
terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
d. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu
bersifat kompleks dan hanyadapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.
e. Memahami
jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka
penanggulangan masalah sosial yang
timbul dalam masyarakat.
Ruang lingkup ilmu social dasar
Ruang lingkup ilmu social dasar
Ruang lingkup pembahasan
Ada 2 masalah yang dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup pembahasan mata kuliah ISD.
1. Berbagai aspek yang merupakan suatu masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri atau pendekatan gabungan antar bidang.
2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat.
Berdasarkan ruang lingkup di atas masih perlu penjabaran untuk bisa dioperasionalkan ke pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Yaitu :
1. Mempelajarai adanya berbagai masalah kependudukan dan hubungan dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Mempelajari adanya masalah individu dan masyarakat.
3. Mengkaji masalah kependudukan dan sosialisasi.
4. Mempelajari hubungan antar warga negara dan negara.
5. Mempelajari hubungan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat.
6. Mempelajari masalah yang dihadapi masyarakat pedesaan.
B. PEMUDA DAN SOSIALISASI
Ada 2 masalah yang dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup pembahasan mata kuliah ISD.
1. Berbagai aspek yang merupakan suatu masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri atau pendekatan gabungan antar bidang.
2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat.
Berdasarkan ruang lingkup di atas masih perlu penjabaran untuk bisa dioperasionalkan ke pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Yaitu :
1. Mempelajarai adanya berbagai masalah kependudukan dan hubungan dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Mempelajari adanya masalah individu dan masyarakat.
3. Mengkaji masalah kependudukan dan sosialisasi.
4. Mempelajari hubungan antar warga negara dan negara.
5. Mempelajari hubungan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat.
6. Mempelajari masalah yang dihadapi masyarakat pedesaan.
B. PEMUDA DAN SOSIALISASI
A.
Definisi Pemuda
Pemuda adalah suatu generasi yang
dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya.
Disamping menghadapi beragai permasalahan, pemuda memiliki potensi-potensi yang
melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia.
Oleh karena itu, pada tahapan pengembangan dan pembinaannya hendaknya harus
sesuai dengan asas, arah, dan tujuan pengembangan dan pembinaan generasi muda
didalam jalur-jalur pembinaan yang tepat serta senantiasa bertumpu pada
strategi pencapaian tujuan nasional sebagaimana terkandung didalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Proses sosialisasi generasi muda adalah
suatu proses yang sangat menentukan kempuan diri pemuda untuk menselaraskan
diri ditengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Seseorang mulai dikategorikan
sebagai pemuda ketika dia sudah mencapai umur 15 dan tidak lebih dari 20 tahun.
Sedangkan yang lebih dari 20 tahun maka sudah masuk kepada kategori dewasa.
B.
Definisi Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses soasialisasi
sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses soalisasi, individu
(pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan
proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku
ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Kepribadian seseorang
melalui proses sosialisasi dapat terbentuk dimana kepribadian itu merupakan
suatu komponen pemberi atau penyebab warna dari wujud tingkah laku sosial
manusia, jadi dalam hal ini sosialisasi merupakan salah satu proses belajar
kebudayaan dari aggota masyarakat dalam hubungannya dengan sistem sosial.
Adapun tujuan pokok sosialisasi:
· Individu harus diberi ilmu pengetahuan(keterampilan) yang
dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat
· Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif
dan mengembangkan kemampuannya.
· Pengendalian fungsi-funsi organik yang dipelajari
melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
· Bertingah laku selaras dengan norma atau tata nilai
dan kepercayaan pokok yang ada.
C.
Hubungan Antara Pemuda dan Sosialisasi
Dalam kehidupan manusia pasti
mempunyai siklus kehidupannya masing-masing, tetapi pastilah dalam setiap
siklus kehidupan seseorang ada bagian dari siklus tersebut yakni sosialisasi,
karena dalam kehidupan seorang individu tak akan bisa hidup tanpa individu
lainnya, maka pastilah setiap insan membutuhkan bersosialisasi terutama dengan
masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Termasuk pada kehidupan seorang pemuda.
Dan justru peran pemuda dalam bersosialisasi terhadap masyarakatnya akan lebih
dipandang penting, karena pemuda itu sendiri biasanya dianggap sebagai kaum
yang mempunyai intelektualitas yang tinggi dan asih mempunyai semangat juang
yang tinggi guna membangun bangsa yang bisa dibilang terpuruk ini. Jadi dalam
lingkupnya, pemuda akan lebih berarti jika dalam dirinya didoktrin mengenai
hal-hal yang bermanfaat dalam kehdupannya agar selaras dengan norma dan tata
nilai kemasarakatan yang ada.
Salah satu contoh fenomena yang berhubungan dengan pemuda dan sosialisasi adalah:
Dari penjabaran diatas, saya mengambil contoh kegiatan pemuda di lingkungan perumahan seperti karang taruna. Saya mengambil sampel kegiatan karang taruna di perumahan. Indogreen, citeureup-bogor.
Salah satu contoh fenomena yang berhubungan dengan pemuda dan sosialisasi adalah:
Dari penjabaran diatas, saya mengambil contoh kegiatan pemuda di lingkungan perumahan seperti karang taruna. Saya mengambil sampel kegiatan karang taruna di perumahan. Indogreen, citeureup-bogor.
Karang Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak
dibidang kesejahteraan social
Kegiatan karang taruna
dapat membuat pemuda bersosialisasi sekaligus berorganisasi dengan pemuda yang
lain. Kegiatan karang taruna ini juga membantu meningkatkan rasa kekeluargaan
dan silaturahmi para pemuda di lingkungan perumahan.
Fungsi Karang Taruna:
a. Penyelenggara Usaha
Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan
dan Pelatihan bagi masyarakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi
muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah
serta berkesinambungan.
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi
generasi muda di lingkungannya.
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
Landasan Hukum:
Landasan terbentuknya Karang Taruna
di desa/kelurahan yakni, PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77
/ HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA. Khususnya bab 1 pasal 1, dan bab 3 pasal 4 yang mengamanatkan bahwa Karang
Taruna bertempat di seluruh desa/kelurahan setempat.
Sumber:
Sumber:
http://ditaanastasyadyanti.blogspot.com/2013/11/karang-taruna-remaja-serta-manfaat_9857.html
http://abenknst.blogspot.com/2010/06/pengertian-dan-ruang-lingkup-ilmu.html http://keilmuankita.blogspot.com/2013/11/ilmu-sosial-dasar-pemuda-dan.html
http://www.change.org/p/pemerintah-kecamatan-sonder-angkat-eksistensi-karang-taruna- di-tiap-kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar