Claudia Chintami
12114456
4KA23
Audit Teknologi Sistem Informasi
Audit
Asosiasi akuntansi Amerika
mendefinisikan auditing adalah sebuah
proses sistematis untuk secara obyektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai pernyataan perihal tindakan dan transaksi bernilai ekonomi, untuk memastikan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasil-hasilnya pada para pemakai yang
berkepentingan.
Pengertian Audit
Teknologi Sistem Informasi
Auditing teknologi informasi (information
technology audit adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit
teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit financial dan audit internal,
atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mula istilah ini dikenal dengan audit
pemrosesan data elektronik dan sekarang audit
teknologi informasi secara umum merupakan proses
pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan system
informasi dalam sebuah perusahaan. Istilah
lain dari audit teknologi informasi adalah audit computer
yang banyak dipakai untuk menentukan apakah asset system
informasi perusahaan telah bekerja secara efektif dan integrative dalam mencapai target
organisasinya.
Proses Audit Teknologi Sitem Informasi
Proses audit sistem informasi dilakukan berdasarkan
prosedur melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a.
Perencanaan Audit (Planning The Audit)
Perencanaan merupakan fase pertama dari kegiatan audit,
bagi auditor eksternal hal ini artinya adalah melakukan investigasi terhadap
klien untuk mengetahui apakah pekerjaan mengaudit dapat diterima, menempatkan
staff audit, menghasilkan perjanjian audit, menghasilkan informasi latar
belakang klien, mengerti tentang masalah hukum klien dan melakukan analisa
tentang prosedur yang ada untuk mengerti tentang bisnis klien dan
mengidentifikasikanresiko audit.
b.
Pengujian Pengendalian (Test Of Controls)
Auditor melakukan kontrol test ketika mereka menilai
bahwa kontrol resiko berada pada level kurang dari maksimum, mereka
mengandalkan kontrol sebagai dasar untuk mengurangi biaya testing. Sampai pada
fase ini auditor tidak mengetahui apakah identifikasi kontrol telah berjalan
dengan efektif, oleh karena itu diperlukan evaluasi yang spesifik.
c.
Pengujian Transaksi (Test Of Transaction)
Auditor menggunakan test terhadap transaksi untuk
mengevaluasi apakah kesalahan atau proses yang tidak biasa terjadi pada
transaksi yang mengakibatkan kesalahan pencatatan material pada laporan
keuangan. Tes transaksi ini termasuk menelusuri jurnal dari sumber dokumen,
memeriksa file dan mengecek keakuratan.
d.
Pengujian Keseimbangan atau Keseluruhan Hasil (Tests Of
Balances or Overal Result)
Untuk mengetahui pendekatan yang digunakan pada fase ini,
yang harus diperhatikan adalah pengamatan harta dan kesatuan data. Beberapa
jenis subtantif tes yang digunakan adalah konfirmasi piutang, perhitungan fisik
persediaan dan perhitungan ulang aktiva tetap.
e.
Penyelesaian /
Pengakhiran Audit (Completion Of The Audit)
Pada fase akhir audit, eksternal audit akan menjalankan
beberapa test tambahan terhadap bukti yang ada agar dapat dijadikan laporan. Lingkup
Audit Sistem Informasi pada umumnya difokuskan kepada seluruh sumber daya
sistem informasi yang ada, yaitu Aplikasi, Informasi, Infrastruktur dan
Personil.
Metode dan alat Audit Audit Teknologi
Sitem Informasi
Metodologi IT
Audit:
1.
CobiT
2.
BS 7799 – Code of Practice (CoP)
3.
BSI –IT baseline protection manual
http://www.bsi.bund.de/gshb/english/menue.htm
4.
ITSEC
http://www.itsec.gov.uk
5.
Common Criteria (CC)
csrc.nist.gov/cc/
Regulasi Audit Teknologi Sitem
Informasi
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan
hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar.
Untuk saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law
yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang
tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan
ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta
dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan
Informasi untuk diperbaiki.
Standar dan keranggka kerja
Ø S1 Audit
Charter
Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan
akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem
informasi harus di dokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau
perjanjian tertulis. Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat
persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
Ø S2 Independence
·
Professional Independence
Dalam semua permasalahan yang
berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap
auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
·
Organisational Independence
Fungsi audit sistem informasi harus
independen tehadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan
penilaian audit terselesaikan.
Ø S3 Professional
Ethics and Standards
·
Auditor sistem
informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas
audit.
·
Auditor sistem informasi harus patuh pada
penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit profesional
yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
Ø S4 Professional
Competence
·
Auditor sistem informasi harus seorang profesional yang
kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
·
Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi
profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
Ø S5 Planning
·
Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan
audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit
profesional dan hukum yang berlaku.
·
Audit sistem informasi harus membangun dan
mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
Ø S6 Performance
of Audit Work
·
Pengawasan-staff audit sistem informasi harus diawasi untuk
memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan
standar audit profesional yang ada.
·
Bukti-Selama berjalannya audit, auditor sistem informasi
harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan
audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan
interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
·
Dokumentasi-Proses audit harus didokumentasikan, mencakup
pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan
auditor sistem informasi.
Ø S7 Reporting
·
Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam
pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
·
Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan,
periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
·
Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang
lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
·
Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup
dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.
Manajemen Resiko
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang
berkaitan dengan ancaman suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian
risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya.
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang
timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian,
serta tuntutan hukum).
Cara Melakukan Manajemen Risiko
dengan Efektif
kerangka yang berkaitan dalam
Manajemen Risiko Korporasi (MRK) yaitu:
·
Lingkungan internal
(internal environment)
·
Penentuan sasaran
(objective setting)
·
Identifikasi peristiwa
(event identification)
·
Penilaian risiko (risk
assessment)
·
Tanggapan risiko (risk
response)
·
Aktivitas pengendalian
(control activities)
·
Informasi dan
komunikasi (information and communication)
·
Pemantauan (monitoring)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar