Claudia
Chintami
12114456
4KA23
Audit
Teknologi Sistem Informasi
A. PENILAIAN RESIKO
Perencanaan audit harus disusun dengan mempertimbangkan
resiko yang dihadapi organisasi yang akan diauditnya. Dalam hal ini, auditor
internal harus memanfaatkan output dari hasil penilaian resiko dalam
perancangan program audit. Oleh karena itu, auditor perlu memahami proses
berikut alat yang digunakan dalam penilaian resiko tersebut.
Yang dimaksud dengan penilaian resiko adalah kegiatan
identifikasi dan analisis terhadap resiko yang relevan dalam upaya pencapaian
tujuan organisasi sebagai dasar untuk menentukan cara pengelolaan resiko
tersebut. Penilaian resiko tersebut penting untuk dilakukan sebab kondisi
perekonomian, industri, regulasi, dan operasional organisasi terus berubah,
perubahan tersebut meliputi:
- Adanya regulasi yang baru pada bidang perpajakan, ketenaga-kerjaan, ekspor-import,
- Masuknya kompetitor baru ke industri dimana perusahaan berada,
- Kompetitor mengenalkan produk baru, dan
- Penggunaan teknologi baru.
Dalam kerangka pengendalian internal, manajemen harus
melakukan penilaian risiko yang dihadapi organisasinya, sehingga dapat
menerapkan bentuk/ prosedur pengendalian yang tepat. Auditor internal
berkepentingan untuk menilai pengendalian yang ada pada aktivitas/ operasional
organisasi, sehingga bila resiko teridentifikasi, maka auditor dapat menentukan
prosedur pengendalian yang seharusnya ada untuk memastikan bahwa tujuan
organisasi dapat tercapai, dan bila resiko tersebut tidak tertangani dengan
baik, maka auditor dapat menentukan rekomendasi yang tepat bagi manajemen untuk
memperbaiki pengendalian/ operasionalnya.
Lebih spesifik, dalam konteks audit keuangan, penilaian
risiko berguna untuk menentukan resiko audit. Resiko audit diartikan sebagai
tingkat ketidakpastian tertentu yang dapat diterima auditor dalam pelaksanaan auditnya,
seperti ketidakpastian validitas dan reliabilitas bukti audit dan
ketidakpastian mengenai efektivitas pengendalian internal. Umumnya resiko
tersebut sulit diukur, sehingga perlu ketelitian dan kehati-hatian. Resiko
audit terdiri atas resiko inheren/ bawaan, resiko pengendalian, dan
pendeteksian.
1. Resiko Inheren
Resiko inheren berkenaan dengan kemungkinan adanya
kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi sebelum
memper-hitungkan faktor efektivitas pengendalian internal. Resiko inheren
adalah faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material
dengan asumsi tidak adanya pengendalian internal. Oleh karena itu bila risiko
inheren tinggi, maka auditor harus mengumpulkan bukti audit yang lebih banyak.
Faktor-faktor
yang perlu ditelaah auditor dalam menetapkan risiko inheren adalah sifat bidang
usaha organisasi, integritas manajemen, motivasi manajemen, hasil audit
sebelumnya, hubungan istimewa, transaksi non rutin, dan kerentanan terhadap fraud.
2. Resiko Pengendalian
Risiko pengendalian berkenaan dengan kemungkinan adanya
kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak
terdeteksi atau tidak dapat dicegah oleh pengendalian internal. Resiko
pengendalian dipengaruhi oleh faktor efektivitas pengendalian internal, dan
keandalan penetapan risiko yang direncanakan (penetapan di bawah 100%), oleh
karena itu bila resiko pengendalian ditetapkan tinggi, maka auditor harus
mengumpulkan bukti audit yang lebih banyak.
3. Resiko Pendeteksian
Resiko pendeteksian berkenaan dengan kemungkinan terjadinya
kekeliruan dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak
terdeteksi karena pengujian menggunakan uji petik, prosedur audit yang tidak
tepat/ salah aplikasi, kekeliruan interpretasi atas hasil implementasi prosedur
audit. Guna meminimalkan risiko pendeteksian, auditor harus mengembangkan
perencanaan audit secara tepat, dan melakukan supervisi atas pelaksanaan audit.
Konsep audit berbasis risiko menempatkan kegiatan observasi
dan analisis terhadap pengendalian sebagai starting point, kemudian
mengembangkan auditnya pada bidang/ area yang memerlukan pengujian dan evaluasi
lebih lanjut. Bila pengendalian internal lemah (artinya risiko pengendalian
tinggi), maka auditor cenderung untuk memperluas ruang lingkup auditnya,
sehingga dia memperoleh kayakinan bahwa tanggungjawab auditnya dapat
dilaksanakan sesuai dengan standar profesional yang berlaku.
B. PERENCANAAN AUDIT
1. Fungsi Perencana Audit
Sebelum melaksanakan pekerjaan audit, terlebih dahulu
auditor internal harus menyusun rencana audit secara sistematis. Rencana audit
tersebut berfungsi sebagai:
a. Pedoman pelaksanaan audit,
b. Dasar untuk menyusun anggaran,
c. Alat untuk memperoleh partisipasi manajemen,
d. Alat untuk menetapkan standar,
e. Alat pengendalian, dan
f. Bahan pertimbangan bagi akuntan publik yang diberi
penugasan oleh perusahaan.
2. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Hal yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam
perencanaan audit adalah:
a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis satuan usaha
tersebut dan industri dimana satuan usaha tsb beroperasi didalamnya,
b. Kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha tersebut,
c. Metode yang digunakan oleh satuan usaha tersebut dalam
mengolah informasi akuntansi,
d. Penetapan tingkta resiko pengendalian yang direncanakan,
e. Pertimbangan awal tentang materialitas untuk tujuan
audit,
f. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian.
g. kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan
pengujian audit, dan
h. Sifat audit yang dilaporkan akan diserahkan kepada
pemberi tugas.
3. Isi Perencanaan Audit
Isi audit plan (perencanaan audit) meliputi tiga hal
pokok yang terdidi dari:
a. Hal-hal mengenai client,
b. Hal-hal yang mempengaruhi client, dan
c. Rencana kerja Auditor.
4. Metode Dalam Perencanaan Audit
Secara umum, rencana audit disusun setelah auditee
ditetapkan. Yang dimaksud dengan auditee adalah entitas organisasi, atau
bagian/ unit organisasi, atau operasi dan program termasuk proses, aktivitas
dan kondisi tertentu yang diaudit. Penyeleksian auditee dapat dilakukan
dengan 3 (tiga) metode, yaitu:
a. Systematic selection
Bagian audit internal menyusun suatu
jadwal audit tahunan yang berkenaan dengan audit yang diperkirakan akan
dilaksanakan. Secara tipikal jadwal tersebut dikembangkan dengan
mempertimbangkan risiko. Auditee potensial yang menunjukkan tingkat
risiko yang tinggi mendapat prioritas untuk dipilih.
b. Ad Hoc Audits
Metode ini digunakan dengan
mempertimbangkan bahwa operasi tidak selalu berjalan tepat seperti yang
direncanakan. Manajemen dan dewan komisaris sering menugaskan auditor internal
untuk mengaudit bidang/ area fungsional tertentu yang dipandang bermasalah.
Dengan demikian manajemen dan dewan komisaris memilih auditee bagi
auditor internal.
c. Auditee Requests
Beberapa manajer merasa bahwa mereka
memerlukan input dari auditor internal untuk mengevaluasi kelayakan dan
keefektifan pengendalian internal serta pengaruhnya terhadap operasi yang
berada di bawah supervisinya. Oleh karena itu, mereka mengajukan permintaan
untuk diaudit. Tetapi dalam hal ini auditor internal tetap harus
mempertimbangkan risiko dan prioritasnya.
5. Kegiatan Dalam Perencanaan Audit
Rencana audit harus disusun dan didokumentasikan dengan baik
dan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penetapan tujuan dan ruang
lingkup audit
Secara umum tujuan fungsi audit
internal adalah untuk membantu manajemen dalam mencapai akuntabilitasnya dan
memberikan solusi alternatif utnuk memperbaiki pengendalian manajemen. Secara
individual, tujuan audit internal dapat diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga)
kategori aktivitas audit.
b. Review atas file audit
Review ini dilakukan dengan cara
mempelajari kembali laporan-laporan dan informasi dari file audit yang telah
dilakaukan sebelumnya. Review ini bermanfaat untuk mengenal sifat operasi
sebagai bahan untuk melaksanakan survai pendahuluan.
c. Menyeleksi tim audit
Kegiatan ini dilakukan dengan
mepertimbangkan beban tanggung-jawab yang akan dipikul oleh masing-masing staf
auditor, dan keahlian yang diperlukan untuk mengaudit bidang-bidang tertentu.
d. Komunikasi pendahuluan dengan auditee
dan pihak lain yang berkepentingan
Kegiatan ini dilakukan untuk
mengkomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Mengakomodasikan akses terhadap fasilitas, catatan dan personal, serta untuk
memperoleh informasi dari auditee atau pihak lain yang terkait.
e. Mempersiapkan program audit
pendahuluan
Program audit pendahuluan ini memuat
informasi seperti sasaran dan tujuan, serta ruang lingkup audit,
pertanyaan-pertanyaan khusus yang harus terjawab selama audit dilaksanakan,
prosedur audit yang akan digunakan, dan bukti-bukti yang akan diuji.
f. Merencanakan laporan audit
Laporan audit merupakan media untuk
mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan dlam
organisasi. Konsekuensinya, auditor harus mulai berfikir mengenai bagaimana
laporan akan disusun, kapan akan diberikan/ dikirimkan, dan siapa yang akan
menerima laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi detail
(rincian) yang akan disajikan dalam laporan dan untuk mengembangkan beberapa
parameter dasar.
g. Persetujuan atas program audit
dari kepala bagian audit internal
Hal
ini dilakukan untuk membantu memastikan bahwa prosedur kerja mendukung tujuan, sasaran,
dan ruang lingkup audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar