Nama: Claudia Chintami
Npm: 12114456
Kelas: 4KA23
Matkul: Sistem Informasi Perbankan
Kliring merupakan jasa perbankan yang diberikan dalam
rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari wilayah kliring yang sama.
Bagaimana
sejarah terjadinya kliring, tujuan dan
manfaat kliring, dan
istilah-istilah dalam kliring.
Tuliskan
jawaban anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite anda pada bagian
‘TULISAN’.
JAWAB!
1.
Sejarah
terjadinya kliring
Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan
penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali
terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama
di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat
dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank.
Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta
dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem
perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan,
pembuatan daftar, pemilahan, pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat
kliring dilakukan secara manual, baik oleh penyelenggara maupun oleh bank
peserta kliring. Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah
warkat kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan
penyelenggaraan kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi.
Pada tahun 1990 dilakukan perubahan sistem
penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi
kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan
fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan, pembuatan laporan dll,
dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat komputer, sedangkan
pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin baca pilah (reader sorter) yang
dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat per menit secara otomatis. Sementara
itu di beberapa kota lain yang warkat kliringnya relatif cukup banyak dilakukan
perubahan sistem kliring dari sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring
lokal (SOKL). SOKL adalah sistem perhitungan antar bank dimana penggabungan
data, pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh
Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan, penyesuaian
dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing bank peserta kliring
secara manual.
Semakin meningkatnya jumlah warkat kliring dari
waktu ke waktu menyebabkan meningkatnya tekanan-tekanan dalam kegiatan proses
warkat kliring baik di bank peserta kliring maupun di Penyelenggara. Hal
tersebut diakibatkan adanya keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada
dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring.Pada gilirannya
hambatan-hambatan dalam proses warkat kliring tersebut menyebabkan terjadi
keterlambatan dalam setelmen dan penyediaan informasi hasil kliring.
Sebagaimana diketahui, gangguan yang terjadi
dalam sistem pembayaran sangat berpotensi untuk memperlemah dan mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap bank. Gangguan tersebut dapat pula merugikan
lembaga lain yang terkait sehingga dapat menimbulkan efek negatif yang berantai
(systemic risk).
Untuk itu, sesuai dengan acuan pokok
pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan
langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran
nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996
konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image
mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam
bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan
penggunaan Sistem Kliring Elekronik Jakarta (SKEJ) oleh Gubernur Bank
Indonesia, DR. Syahril Sabirin.
2. Tujuan Kliring
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
·
memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
·
perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
·
salah
satu pelayanan bank kepada nasabah
3. Manfaat Kliring
·
efisiensi
waktu. Sepanjang sistem internal suatu bank sudah online, maka proses transfer
dana akan berjalan dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia.
·
efisiensi
biaya, yakni terjadi penghematan biaya pencetakan dan handling warkat, biaya
SDM serta peralatan penunjang lainnya. Dengan demikian, biaya pelayanan bank
kepada masyarakat bisa lebih murah.
·
pengelolaan
likuiditas bank. Dengan sistem SKNBI, memungkinkan posisi kliring tiap peserta
otomatis telah terintegrasi secara nasional, sehingga setiap peserta hanya akan
memiliki satu posisi clearing tiap hari.
·
manfaat
bagi perekonomian, yakni transmisi dana yang cepat mendorong perputaran dana
yang juga semakin cepat dan mengurangi dana mengambang.
4. Istilah-Istilah dalam Kliring
Terdapat
beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
·
Tolakan
kliring, tolakan atas warkat
·
Postdated
Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
·
Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring
atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank
lain
·
Call
Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).
https://ribkamalau.wordpress.com/2010/03/02/tugas-ii-klkp-kliring/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar