Nama: Claudia Chintami
Npm: 12114456
Kelas: 4KA23
Matkul: Sistem Informasi Perbankan
Warkat apa saja yang dapat
dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.
Tuliskan
jawaban anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite anda pada bagian
‘TULISAN’.
JAWAB!
1.
Warkat yang dapat
di kliringkan
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang
rupiah dan bernilai nominal penuh
Warkat yang dikliring kan adalah :
·
Cheque bank lain
·
Bilyet Giro bank
lain
·
Surat perintah
bayar lain
·
Penerbitan wesel
2.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap
yaitu :
1.
Kliring
Penyerahan
Kliring
Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat
dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta
kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet
maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya
(lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima
warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya
(lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas
dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan
perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan
berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir
transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan
transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
Kegiatan yang
perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
·
Warkat di cap
yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
·
Persetujuan
penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
Warkat-warkat
dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi
:
a. Warkat
kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
·
Nota Debet Keluar
yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening
nasbah tersebut.
·
Nota Kredit
Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk
keuntungan rekening nasabah bank lain
b. Warkat kliring yang diterima dari peserta
lain, yaitu :
·
Nota Debet Masuk
yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang
menerima warkat.
·
Nota Debet Keluar
yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank
yang menerima warkat.
c. Warkat debet dan kredit dirinci nilai
nominalnya dalam suatu daftar.
d. Nilai
nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
e. Serah terima warkat kliring yang telah
ditandatangani oleh wakil peserta kliring
f.
Apabila terjadi
perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring,
maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
g. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang
ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
h. Wakil peserta kliring kembali ke bank
masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari
bank lain untuk diselesaikan.
2.
Kliring
Pengembalian (Retur)
Kliring
Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan
warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan
yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan
tujuan dan persyaratan penerbitannya.
Contoh Mekanisme Kliring :
Terdapat 2 buah bank umum nasional
yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan
disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut
Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada
kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI
dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito,
dan simpanan masyarakat lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar