Sabtu, 26 Mei 2018

WARKAT APA SAJA YANG DAPAT DI KLIRINGKAN


Nama: Claudia Chintami
Npm: 12114456
Kelas: 4KA23
Matkul: Sistem Informasi Perbankan



Warkat apa saja yang dapat dikliringkan, dan bagaimana prosedur/mekanisme kliring tersebut.
Tuliskan jawaban anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite anda pada bagian ‘TULISAN’.

JAWAB!
1.      Warkat yang dapat di kliringkan
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh

Warkat yang dikliring kan adalah :
·         Cheque bank lain
·         Bilyet Giro bank lain
·         Surat perintah bayar lain
·         Penerbitan wesel

2.      Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
1.          Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
·         Warkat di cap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
·         Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
a.       Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
·         Nota Debet Keluar yaitu warkat yang disetorkan oleh nasbah suatu bank untuk keuntungan rekening nasbah tersebut.
·         Nota Kredit Keluar yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain

b.      Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
·         Nota Debet Masuk yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
·         Nota Debet Keluar yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
c.       Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
d.       Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring di jumlahkan.
e.      Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
f.        Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan kepada penyelenggara.
g.      Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta kliring dengan jelas.
h.      Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.


2.          Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

Contoh Mekanisme Kliring :
Terdapat 2 buah bank umum nasional yaitu SITIBANK dan KARMANBANK. Keduanya memiliki asset yang sama-sama disimpan disuatu tempat yakni Bank Indonesia. Seluruh asset yang di simpan di BI disebut Rekening Koran (R/K pada BI). BI mencatat R/K SITIBANK dan R/K KARMANBANK pada kolom Liability(kredit). Kedua bank pun memiliki pembukuan yakni R/K pada BI dicatat di sisi Asset dan disisi Liability terdapat tabungan, giro, deposito, dan simpanan masyarakat lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar